Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas terminal meliputi :
- dermaga, tempat di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang.
- crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
- gudang laut (transito), tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang akan di pindah ke kapal.
Daftar isi |
[sunting] Jenis Pelabuhan
(Berdasarkan PP N.69 Tahun 2001)[sunting] a. Alamnya
- Pelabuhan terbuka, kapal dapat merapat langsung tanpa bantuan pintu air,umumnya berupa pelabuhan yang bersifat tradisional.
- Pelabuhan tertutup, kapal masuk harus melalui pintu air seperti dapat kita temui di Liverpool, Inggris dan terusan Panama.
[sunting] b. Pelayanannya
- Pelabuhan Umum, diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat yang secara teknis dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
- Pelabuhan Khusus,dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu, baik instansi pemerintah, seperti TNI AL dan Pemda Dati I/Dati II, maupun badan usaha swasta seperti, pelabuhan khusus PT BOGASARI yang digunakan untuk bongkar muat tepung terigu.
[sunting] c. Lingkup Pelayaran
- Pelabuhan Internasional Hub, utama primer yang melayani nasional dan internasional dalan jumlah besar. dan merupakan simpul dalam jaringan laut internasional.
- Pelabuhan International, utama sekunder yang melayani nasional maupun internasional dalam jumlah besar yang juga menjadi simpul jaringan transportasi laut internasional.
- Pelabuhan Nasional, utama tersier yang melayani nasional dan internasional dalam jumlah menengah.
- Pelabuhan Regional,pelabuhan pengumpan primer ke pelabuhan utama yang melayani secara nasional.
- Pelabuhan Lokal, pelabuhan pengumpan sekunder yang melayani lokal dalam jumlah kecil.
[sunting] d.Perdagangan Luar Negeri
- Pelabuhan Ekspor
- Pelabuhan Impor
[sunting] e.Kapal yang Diperbolehkan Singgah
- Pelabuhan Laut, Pelabuhan yang boleh dikunjungi kapal negara-negara sahabat.
- Pelabuhan Pantai, pelabuhan yang hanya boleh dikunjungi kapal nasional.
[sunting] f.Wilayah Pengawasan Bea Cukai
- Custom port, adalah wilayah dalam pengawasan bea cukai.
- Free port. adalah wilayah pelabuhan yang bebas diluar pengawasan bea cukai.
[sunting] g.Kegiatan Pelayarannya
- Pelabuhan Samudra, contoh: Pelabuhan Tanjung Priok.
- Pelabuhan Nusantara, contoh: Pelabuhan Banjarmasin.
- Pelabuhan Pelayaran Rakyat, contoh: Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
[sunting] h. Peranannya
- Transito, pelabuhan yang mengerjakan kegiatan transhipment cargo, seperti Pelabuhan Singapura.
- Ferry, pelabuhan yang mengerjakan kegiatan penyebrangan, seperti Pelabuhan Merak.
Kata pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan.
Klasifikasi pelabuhan perikanan ada 3, yaitu: Pelabuhan Perikanan Pantai, Pelabuhan Perikanan Nusantara, dan Pelabuhan Perikanan Samudera.
Di bawah ini hal-hal yang penting agar pelabuhan dapat berfungsi:
- Adanya kanal-kanal laut yang cukup dalam (minimum 12 meter)
- Perlindungan dari angin, ombak, dan petir
- Akses ke transportasi penghubung seperti kereta api dan truk.
[sunting] Pelabuhan utama dunia
- Pelabuhan Hong Kong Tiongkok | 21.9
- Pelabuhan Singapura Singapura | 20.6
- Pelabuhan Shanghai Tiongkok | 14.6
- Pelabuhan Shenzhen Tiongkok | 13.7
- Pelabuhan Pusan Korea Selatan | 11.3
- Pelabuhan Kaohsiung Taiwan | 9.7
- Pelabuhan Rotterdam Belanda | 8.3
- Pelabuhan Los Angeles Amerika Serikat | 7.3
- Pelabuhan Hamburg Jerman | 7.0
- Pelabuhan Dubai Uni Emirat Arab | 6.4
- Pelabuhan Antwerp Belgia | 6.0
- Pelabuhan Long Beach Amerika Serikat | 5.8
- Pelabuhan Klang Malaysia | 5.2
- Pelabuhan Qingdao Tiongkok | 5.1
- Pelabuhan New York/New Jersey Amerika Serikat | 4.4
- Pelabuhan Jakarta Indonesia
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking